Bantuan Langsung Tunai atau (BLT DANA DESA 2025 )adalah salah satu kategori bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah.
BLT DANA DESA ini berbeda dari kategori BLT lainnya yang disalurkan oleh Kementerian Sosial. Keluarga penerima manfaat atau KPM BLT DD 2025 tidak boleh terdaftar dalam data DTKS Kemensos sebagai penerima Bansos lain, seperti PKH, BPUM dan BPNT.
Pada Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Desa Kadur telah mendistribusikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2025 sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per bulan dalam 1 tahun.
Kelompok Penerima Manfaat yang menjadi sasaran yaitu kelompok yang miskin Ekstrem seperti tidak punya mata pencaharian, sebatang kara, lansia miskin sebanyak 36 Penerima.